Senin, 01 Agustus 2011

KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR (Resumq Audit 1/ bab 4)


LINGKUNGAN HUKUM
Kegagalan audit sangat jarang sekali terjadi, namun jika hal itu terjadi, maka akan menimbulkan akibat yang luar biasa.
KECENDERUNGAN LITIGASI DI AMERIKA SERIKAT
Kecenderungan penting dimulai pada tahun 1980an, berlanjut pada tahun 1990, dan sampai pada lahirnya private securities litigation reform act pada tahun 1945. Jumlah dan biaya litigasi yang berkaitan dengan dugaan kekurangan audit mencapai tingkat yang membahayakan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya laporan kegagalan bisnis yang berakibat pada kerugian signifikan yang diderita oleh para investor dan pembayar pajak. Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa tingginya biaya ligitasi, ditambah dengan adanya persepsi bahwa para anggota dewan juri seringkali memberikan keterangan yang tidak benar dalam memberikan keputusan yang seharusnya wajar dan tidak memihak.

KEWAJIBAN MENURUT COMMON LAW
Common Law seringkali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak legislative. Dalam kasus common law, hakim memiliki fleksibilitas untuk mempertimbangkan faktor-faktor social, ekonomi dan politik maupun yurisprudensi yang pernah ada. Menurut common law, kewajiban hokum para CPA berkaitan luas dengan dua pihak, yaitu para klien dan pihak ketiga.

Kewajiban Kepada Klien
Dengan menyetujui untuk melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independent.istilah hubungan pribadi dalam kontrak menunjuk pada hubungan kontraktual yang ada antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam kontrak. Ciri khas suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan standar professional (GAAS).
Hukum Kontrak
Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak, apabila ia :
·         Menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS
·         Tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
·         Melanggar hubungan kerahasiaan klien
Apabila terjadi pelanggaran kontrak, biasanya penggugat akan mencari satu atau lebih jalan keluar sbb :
Kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak
Kerugian keuangan langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut
Kerugian terkait dengan kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akibat tidak langsung atas pelanggaran tersebut

Hukum Kerugian
Tindakan merugikan adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang. Tindakan merugikan yang sering dilakukan adalah sebagai berikut :
Kelalaian yang biasa ~ kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama
Kelalaian kotor ~ kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan pada suatu kondisi tertentu
Kecurangan ~ penipuan yang direncanakan

Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party)
 Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan
·         Kewajiban kepada pemegang hak utama
·         Kewajiban kepada pemegang hak lainya
Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
DoktrinÞ ultramares, Kewajiban dapat timbul jika pihak ketiga primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit. pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan. Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuangan yang mepunyai hubungan kontrak .


Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal
1.      Securities Act tahun 1933, persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak menderita kerugian.
2.      Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan penyampaian laporan tahunan setiap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Akibat tuntutan ini SEC dapat mencabut ijin praktek dari KAP yang yang melakukan kesalahan.
3.      Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas tetapi auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini.
4.      Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977, larangan pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha.

Kewajiban criminal
Beberapa undang-undang seperti Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminil.

Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
1.      Riset dalam auditing
2.      Penetapan standar dan aturan.
3.      Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
4.      Menetapka persyaratan penelaahan sejawat
5.      Melawan tuntutan hokum
6.      Pendidikan bagi pemakai laporan
7.      Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
8.      Perundingan untuk perubahan hukum.

Dalam meringankan kewajibannya auditor dapat melakukan langkah-langkah berikut :
1. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2. Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas
3. Mengikuti standar profesi
4. Mempertahankan independensi
5. Memahami usaha klien
6. Melaksanakan audit yang bermutu
7. Mendokumentasika pekerjaan secara memadai
8. Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10. Perlunya asuransi yang memadai
11. Mencari bantuan hukum

Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan. (Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan,2003)
Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum bagi seorang akuntan publik adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor


Read More - KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR (Resumq Audit 1/ bab 4)
Read More - KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR (Resumq Audit 1/ bab 4)

ETIKA PROFESI (Resumq Audit 1/bab 3)



Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain: kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain,menghargai orang lain,menjadi warga yang bertanggung jawab,mencapai yang terbaik, dan lain-lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan .Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis :
·         standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
·         seseorang memilih bertindak semaunya .
Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut : Apakah itu kebenaran Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik. Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
 Semakin majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1.      Mendapatkan fakta-fakta yang relevan
2.      Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta
3.      Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilemma
4.      Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilemma
5.      Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif
6.      Menetapkan tindakan yang tepat


Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memiliki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan ( klien ) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor .

Terdapat beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para akuntan publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit beserta jasa-jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang tinggi yaitu :
1. Kode Perilaku Profesional .
Merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode perilaku profesional terdiri dari :
- prinsip-prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu obyektivitas dan independensi .
 peraturan perilaku, meliputi
- standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakan keharusan .
- interpretasi, tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya
- ketetapan etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya.tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.


Penerapan Peraturan Perilaku

Peraturan 101- Independensi.
Anggota dalam praktek publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesionalnya seperti disyaratkan menurut standar yang disusun oleh lembaga-lembaga yang dibentuk oleh dewan .

Beberapa konflik independensi yang biasa timbul :
1. Kepentingan keuangan .
 Peraturan ini berlaku bagi partner atau pemegang saham tetapi untuk non partner berlaku jika mereka terlibat dalam penugasan .
-
 Berlaku bagi Pemilikan langsung dan untuk pemilikan tidak langsung jika jumlahnya material .
-
 Materialitas harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan kekayaan pribadi anggota dan penghasilannya.
-
Interpretasi dari independensi adalah sebagai berikut :
 pinjaman antara KAP dengan klien dilarang kecuali jumlahnya kecil, hipotek rumah, atau pinjaman tanpa agunan .
-
- Kepentingan keuangan pada hubungan saudara dilarang kecuali kontak jarang terjadi atau letaknya yang terpisah secara geografis .
 Hubungan investor atau investee bersama dengan klien dilarang kecuali jumlahnya maksimal 5 % dari total aktiva .
-
 Mantan partner atau pemegang saham boleh mengadakan hubungan dengan klien
-
- Tidak diperkenankan seorang anggota menjadi direktur atau pengurus perusahaan klien kecuali untuk organisasi nirlaba atau sepanjang profesinya bersifat kehormatan.
 Tuntutan antara sebuah KAP dengan kliennya dilarang
-
 Jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama oleh sebuah KAP diijinkan
- dengan syarat :
1. Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan .
2. Akuntan publik tidak berperan sebagai pegawai atau manajemen perusahaan
3. Dalam pemeriksaan harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum
 Honor audit tidak boleh dibayar oleh manajemen kecuali auditor pemerintah atau komite audit
-

Integritas dan Obyektifitas

Peraturan 102
Auditor harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dan bebas dari perbedaan kepentingan dan tidak dengan sengaja salah mengemukakan fakta-fakta atau mendelegasikan pertimbangan-pertimbangannya pada orang lain .

Standar-standar teknis

Peraturan 201 - standar umum
Anggota harus mentaati standar -standar berikut dan interpretasinya yaitu : kompetensi profesional, kepedulian profesional, perencanaan dan pengwasan, dan data relevan yang mencukupi.

Ketaatan pada standar

Peraturan 202
Anggota yang melaksanakan audit, penelaahan, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan , atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang diumumkan oleh lembaga yang ditetapkan dewan .

Prinsip Akuntansi

Peraturan 203
Anggota tidak dibenarkan menyatakan laporan keuangan tidak menyimpang dari GAAP atau menyatakan tidak mengetahui setiap modifikasi yang material jika laporan keuangan menyimpang dari prinsip akuntansi ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk dewan. Dan kalau ada penyimpangan atau yang dapat menyebabkan penyimpangan maka dia harus menjelaskan mengenai penyimpangan tersebut, akibatnya, alasan mengapa menyatakan penyimpangan.
Kerahasiaan

Peraturan 301
Anggota dalam praktek publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa ijin khusus dari klien .
Terdapat empat pengecualian yang berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih penting dari sekedar mempertahankan hubungan rahasia dengan klien yaitu :
1. Kewajiban sehubungan dengan standar teknis
2. Dakwaan pengadilan
3. Penelaahan sejawat
4. Tanggapan kepada divisi etik.
Honor bersyarat

Peraturan 302
Anggota dalam praktek publik tidak boleh membuat honor bersyarat untuk setiap jasa profesional atau menerima ongkos dari klien yang anggota perusahaannya juga melakukan ; audit atau penelaahan, kompilasi, Pemeriksaan prospektif .

Tindakan yang mendatangkan aib

Peraturan 501- tindakan tercela
Anggota tidak akan melakukan tindakan yang mendatangkan aib bagi profesinya .
Interpretasi dari tindakan yang mendatangkan aib diatas adalah sebagai berikut :
1. Menahan catatan klien setelah mereka meminta
2. Melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan lainnya
3. Jika melakukan audit atas badan pemerintah yang prosedurnya lain dari GAAS , auditor tidak mengikuti keduanya kecuali dinyatakan dan beserta alasannya pada laporan

Periklanan dan Penawaran

Peraturan 502
Anggota tidak dibenarkan melakukan periklanan dan penawaran yang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Dan penawaran yang menggunakan pemaksaan, desakan yang berlebihan, dan hasutan dilarang .

Komisi dan Honor Perujukan

Peraturan 503 -A. Komisi yang dilarang
Anggota tidak diperkenankan merekomendasi atau mereferensi produk atau jasa yang pihak lain bagi klien atau yang disediakan oleh klien demi untuk memperoleh komisi atau menerima komisi , apakah anggota atau perusahaan anggota juga memberikan jasa kepada klien untuk audit atau penelaahan, kompilasi, pemeriksaan prospektif .

Peraturan 503 -B. Pengungkapan komisi yang diijinkan
Anggota diijinkan untuk memberikan jasa dengan menerima komisi dan harus mengungkapkan kepada siapa merekomendasikannya.

Bentuk dan Nama praktek

Peraturan 505
Anggota dapat membuka praktek dalam bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, atau perseroan profesional sesuai dengan ketentuan dewan dan tidak diperkenankan membuka praktek dengan nama yang menyesatkan dan tidak boleh menyebut dirinya sebagai “ AICPA” kecuali semua partner dan pemegang sahamnya anggota dari lembaga tersebut .

Read More - ETIKA PROFESI (Resumq Audit 1/bab 3)
Read More - ETIKA PROFESI (Resumq Audit 1/bab 3)

UDIT LAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR (Resumq Audit 1/bab 2)


AZAZ-AZAZ YANG MENDASARI AUDIT :
1. Hubungan Antara Akuntansi Dengan Pengauditan.
Pelaporan keuangan yang merupakan tahap pengkomunikasian dalam akuntansi adalah penyampaian informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan, meskipun konsep pelaporan keuangan tidak hanya terbatas hanya pada laporan keuangan. Subyek suatu audit biasanya berupa data akuntansi yang ada dalam bukubuku, catatan dan laporan keuangan dari entitas yang diaudit.
Akuntansi
Audit
·         Tanggung jawab manajemen
·         Berpedoman GAAP atau SAK
·         Laporan dikirim ke pemegang saham disertai laporan audit
·         Tanggung jawab auditor
·         Berpedoman GAAS/SPAP
·         Laporan dikirim ke klien
·         Rekomendasi dikirim ke manajemen

MANFAAT EKONOMIS SUATU AUDIT
Manfaat ekonomis suatu audit laporan keuangan antara lain :
• Akses ke Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal mewajibkan perusahaan publik untuk diaudit laporan keuangannya agar bisa didaftar dan bisa menjual sahamnya.
• Biaya Modal Menjadi Lebih Rendah
Perusahaan-perusahaan kecil sering mengauditkan laporan keuangannya dalam rangka mendapatkan kredit dari bank atau dalam upaya mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan .
Pencegah Terjadinya Ketidakefisienan dan Kecurangan
Penelitian telah membuktikan bahwa apabila para karyawan mengetahui perusahaan akan diaudit oleh auditor independen, mereka cenderung untuk lebih berhati-hati agar dapat memperkecil terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan fungsi akuntansi dan memperkecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aktiva perusahaan.
• Perbaikan dalam Pengendalian dan Operational
Berdasarkan observasi yang dilakukan selama auditor melaksaan audit, auditor independen sering kali dapat memberi berbagai saran untuk memperbaiki pengendalian dan mencapai efisiensi operasi yang lebih besar dalam organisasi klien.

KETERBATASAN PENGAUDITAN
Tidak ada audit yang dapat memberi jaminan penuh bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material yang timbul dari kesalahan pengolahan data atau kesalahan pertimbangan dalam memilih dan menerapkan prinsip akuntansi. Selain itu prinsip-prinsip pengukuran akuntansi seringkali menyediakan lebih dari satu alternatif untuk diguakan pada suatu transaksi atau kejadian tertentu. Tidak ada literatur akuntansi atau pertimbangan rasional yang menunjukan bahwa alternatif yang satu lebih baik dengan yang lain. Prinsip-prinsip
yang berlaku umum yang bersifat fleksibel memberi keleluasaan kepada penyusun laporan keuangan untuk mempengaruhi informasi yang disajikan dan oleh karenanya berpengaruh pada keandalan dan ketelitian informasi tersebut.

PIHAK-PIHAK YANG BERINTERAKSI DENGAN AUDITOR
Dalam suatu audit atas laporan, auditor menjalin hubungan professional dengan berbagai pihak yaitu :
Manajemen
Istilah “manajemen” mengandung arti sekelompok orang yang secara aktif merencanakan, mengkoordinasi, dan mengawasi operasi dan transaksi pada perusahaan, atau organisasi klien. Dalam konteks audit, manajemen meliputi pejabat pimpinan, kontroler, dan personil-personil kunci dalam perusahaan.
Dewan Komisaris dan Komite Audit
Dewan komisaris pada sebuah perseroan berkewajiban untuk mengawasi apakah perusahaan telah berjalan sesuai dengan kepentingan para pemegang saham.
Auditor Intern
Pekerjaan auditor intern tidak bisa digunakan sebagai pengganti pekerjaan akuntan publik, melainkan bisa menjadi pelengkap yang berguna bagi akuntan publik. Dalam menentukan seberapa jauh pekerjaan auditor intern akan digunakan, akuntan publik harus:
(1) Mempertimbangkan kompetensi dan obyektifitas auditor intern dan
(2) Menilai kualitas pekerjaan auditor intern.
Pemegang Saham
Selama penugasan audit berlangsung, auditor biasanya tidak berhubungan langsung dengan para pemegang saham karena mereka bukanlah pejabat atau pegawai perusahaan. Namun demikian auditor akan berhadapan langsung dengan para emegang saham pada saat perusahaan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan auditor harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pemegang saham.

SEPULUH BUTIR STANDAR AUDITING
Sepuluh Standar auditing terbagi menjadi tiga kelompok yaitu :
a)      Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya denan cermat dan seksama.
b) Standar Pekerjaan Lapangan
4.      Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
5.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
6.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
c) Standar Pelaporan
7.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
8.      Laporan audit harus menunjukan keadaan yang ada didalam prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumya .
9.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
10.  Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

PENERAPAN STANDAR AUDITING
Standar auditing bisa diterapkan pada setiap audit yang dilakukan oleh akuntan publik, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan klien, bentuk organisasi bisnis, jenis industri, ataupaun perusahaan bertujuan mencari laba atau tidak bertujuan mencari laba. Konsep materialitas dan resiko berpengaruh terhadap penerapan seluruh standar, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Materialitas berkaitan dengan relatif pentingnya suatu hal atau suatu pos. Risiko berkaitan dengan kemungkinan suatu pos atau suatu hal
disajikan secara tidak benar.

HUBUNGAN ANTARA STANDAR AUDITING DENGAN PROSEDUR
AUDITING
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” menyangkut langkah yang harus dilaksanakan selama audit berlangsung, sedangkan “standar” berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu pelaksaan serta dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang bersangkutan.

LAPORAN AUDITOR
Laporan audit adalah alat formal yang digunakan auditor dalam mengkomunikasikan kesimpulan tentang laporan keuangan yang diaudit kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Di dalam menerbitkan suatu laporan audit,auditor harus mematuhi keempat standar pelaporan dalam standar auditing.
LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU
Laporan audit bentuk baku adalah laporan yang paling sering diterbitkan oleh akuntan publik. Laporan ini memuat pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opnion) yang mengandung arti bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas suatu satuan usaha, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

·         Alinea Pendahuluan
·         Alinea Lingkup (Scope)
·         Alinea Pendapat
auditor akan memberikan salah satu dari pendapat berikut :
• Pendapat wajar dengan pengecualian yang menyatakan bahwa kecuali untuk hal atau hal-hal yang menimbulkan pengecualian, laporan keuangan menyajikan secara wajar….sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
• Pendapat tidak wajar yang menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar…..sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
• Menolak memberi pendapat yang menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan. Penyimpangan dari prinsip akuntansi berlaku umum meliputi penggunaan prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum, penerapan prinsip akuntansi secara salah, dan tidak membuat pengungkapan sebagaimana diminta oleh prinsip akuntansi berlaku umum. Sebagai contoh, apabila laporan keuangan klien menunjukan adnya perubahan dalam suatu prinsip akuntansi yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan, atau bila laporan keuangan disusun tidak berdasarkan harga perolehan historis (historical cost).

TANGGUNGJAWAB AUDITOR DAN KESENJANGAN EKSPEKTASI
Para pemakai laporan keuangan yang telah diaudit mengharapkan auditor :
• Melakukan audit dengan kompetensi teknis, integritas independen, dan obyektif.
• Mencari dan mendeteksi salah saji material, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
• Mencegah diterbitkannya laporan keuangan yang menyesatkan.
Sebagian pemakai laporan berkesimpulan bahwa harapan-harapan diatas tidak akan terpenuhi, sehingga timbul apa yang disebut kesenjangan ekspektasi (ekspektasi gap). Kesenjangan ekspektasi sebagian besar berhubungan dengan tiga hal :
1.      KEKELIRUAN DAN KETIDAKBERESAN
Istilah kekeliruan (error) berarti salah saji (misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan laporan keuangan yang tidak disengaja.
·         Tanggungjawab Mendeteksi Kekeliruan dan Ketidakberesan
·         Tanggungjawab untuk Melaporkan Kekeliruan dan Ketidakberesan
Auditor berkewajiban untuk mengkomunikasikan setiap ketidakberesan material yang ditemukan selama audit kepada komite audit. Kode Etik akuntan yang disusun IAI mengaharuskan auditor untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Namun dalam keadaan-keadaan tertentu dibawah ini, auditor berkewajiban  mengungkapkan ketidakberesan yang di ketahui dalam auditnya kepada pihak selain klien.

2.      PELANGGARAN HUKUM OLEH KLIEN
Unsur tindakan melanggar hukum oleh klien adalah unsur tindakan pelanggaran yang dapat dihubungkan dengan satuan usaha yang laporan keuangannya diaudit, atau tindakan manajemen atau karyawan yang bertindak atas nama satuan usaha.
·         Tanggungjawab untuk Mendeteksi Pelanggaran Hukum oleh Klien
·         Tanggungjawab untuk Melaporkan Pelanggaran Hukum oleh Klien
Auditor harus mengkomunikasikan setiap unsur pelanggaran hukum oleh klien yang diketahuinya kepada komite audit. Tanggungjawab auditor untuk mengungkapkan unsur melawanhukum oleh klien kepada pihak luar, sama seperti halnya ketidakberesan.

3.      PELAPORAN TENTANG PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS KEMAMPUAN SATUAN USAHA DALAM MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUPNYA
Auditor harus menyatakan kesimpulannya dalam laporan auditor:
• Apabila pengungkapan yang dibuat manajemen dalam laporan keuangan tentang kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dipandang auditor, maka bisa diberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, namun dengan memberi tambahan alinea penjelasan dibawah alinea pendapat untuk menjelaskan ketidakpastian( uncertainty) atas pengungkapan manajemen tersebut.
• Apabila pengungkapan manajemen dalam laporan keuangan dipandang tidak memadai oleh auditor, yang berarti laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum, maka auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, dan menjelaskan alasannya dalam alinea penjelasan yang dicantumkan sebelum alinea pendapat.

Read More - UDIT LAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR (Resumq Audit 1/bab 2)
Read More - UDIT LAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR (Resumq Audit 1/bab 2)

Sabtu, 02 Juli 2011

review Madre

Penulis : Dee/ Dewi Lestari
Penerbit : Penerbit Bentang
Cetakan Pertama : Juni 2011
Tebal : 162 halaman

      




Madre yang berisi kumpulan cerita yang  sudah dinanti oleh para penggemar Dee terutama aku sendiri. Madre bagaikan bacaan penganjal, sebelum menunggu kelahiran supernova #4.  Saat ini pun aku hanya cukup meminjamnya saja dari sang kawan dan suatu saat baru akan termiliki oleh ku. Seperti filosofi kopi,  “madre” terdiri dari beberapa kumpulan cerita pendek dan sajak yang diawali dengan cerita pendek berjudul “Madre”, dalam bahasa spanyol Madre adalah ibu. Seperti yang sudah-sudah, Dee selalu dapat membuat para pembaca terbawa kedalam cerita, seolah-olah ini adalah cerita nyata. Saya jadi teringgat pertanyaan Lian, sahabat  saya “memangnya café “filosofi kopi” dimana ya ? ayuk kita kesana!!”, kontan saja saya tertawa.  Dan kali Dee melengkapi sebuah kafe “filosofi kopi” dengan “Tan Bakery”, dan dari cerita Madre saya bisa mengetahui seperti apa pembuatan roti itu yang sebelumnya tidak terfikirkan olehku. Dee sanggup memberikan cerita humor melalu percakapan tokoh utama dengan Pak Hadi seorang “Artisan” legenda, saat membacanya saya benar-benar dibuat senyam-semyum dan tertawa sendiri (sory Raditya Dika lewat). Dee mampu menghidupan tokoh Tansen yang cuek dan Pak Hadi dengan hangatnya, sindiran yang menyemangati, pesan yang menghangatkan selalu hadir. 

“Tawaku menyembur. Akhirnya kutemukan kelucuan dari semua ini. Telah kusebrangi lautan, menemui orang-orang asing yang tiba-tiba mengobrak-abrik garis hidupku, menguak sejarah orang-orang mati yang tak mungkin bangkit lagi, dan satu-satunya yang tersisa dari rangkaian drama itu adalah satu toples adonan roti?”  (12) 

“Saya cari di Google, kata ‘Madre’ itu ternyata berasal dari bahasa Spanyol, artinya ‘Ibu’. Madre, Sang Adonan Biang, lahir sebelum ibu kandung saya. Dan dia bahkan sanggup hidup lebih panjang dari penciptanya. “ (18)

Penasaran dengan seperti apakah “madre” yang sanggup hidup ratusan tahun dan dapat memberikan kehidupan bagi para “artisan” legenda di Tan Bakery…ayuk baca di jamin puas !! selain cerpen diatas ada beberapa puisi yang indah lho, dua diantaranya yang saya suka adalah “ Wajah Telaga” dan “Percakapan di sebuah Jembatan”, dan pilihlah puisi favorite kamu…


Wajah telaga  tidak pernah berdusta
Ia bergetar saat udara halus menyapu mukanya
Ia beriak saat anggin lincah mengajaknya menari
….
Wajah telaga tidak pernah menyangkal
…
izinkan wajahku menjadi wajah telaga
(105)

“Berdua kami melintasi jembatan sejarah
Tahun-tahun yang berhiaskan putih harapan dan merah darah
Dan aku bertanya : apakah yang sanggup mengubah gumpal luka menjadi intan
Yang membekukan air mata menjadi kristal garam?
Sahabatku menjawab : Waktu
Hanya waktu yang mampu”
(123)
Read More - review Madre
Read More - review Madre

Rabu, 15 Juni 2011

TOURING TO "TAMAN NASIONAL MERU BETIRI"


Hari sabtu kemarin saya bersama teman-teman baru saya yaitu Scores (Scorpio Sidoarjo) dan shadow melakukan perjalanan ke Taman Nasional Meru Betiri. Taman Nasional Meru Betiri terletak di wilayah Kabupaten Jember dan kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur. Taman nasional ini dibuka sejak tahun 1982 oleh Menteri Pertanian dengan luas wilayahnya sekitar 58.000 ha dengan nama diambil dari nama gunung tertinggi di kawasan ini yaitu Gunung Betiri (1.223mdpl). Taman Nasional meru betiri memiliki banyak pantai yang masih perawan dan alami seperti pantai sukamade, pantai bade alit, pantai rajegwesi dan sebagainya. Sedangkan  tujuannya kami yaitu menuju ke Pantai Sukamade yang merupakan penangkaran penyu.

Saya sendiri bersama hendra berangkat dari kota malang pukul 6 sabtu sore dan kami janjian bertemu di pasuruan dengan teman-teman dari sidoarjo sekitar pukul 8 malam. Sebelum sampai kota probolinggo kami berhenti di sebuah SPBU untuk menunggu Ema dan Aam yang menyusul. Bagi anak-anak genk motor perjalanan seperti ini adalah biasa tetapi bagi saya ini adalah perjalanan malam pertama kali dengan sepeda motor yang benar-benar menyenangkan.  Saat menuju Taman Nasional meru Betiri kami memilih jalur sebelah barat yaitu melewati kabupaten jember. Sepanjang malam kami terus melanjutkan perjalanan dengan melewati perkampungan, persawahan ataupun hutan.  Walaupun pemandangan sepanjang jalan tidak dapat dinikmati tetapi bintang dan bulan selalu menyinari kami saat itu.

Sekitar pukul 1 malam kami terpaksa berhenti karena salah satu dari rekan kami ban sepeda motornya mengalami kebocoran, bengkel dadakan gagal kami buka karena perlengkapan kurang banyak, tetapi untungnya  beberapa ratus meter kami berjalan ada sebuah tambal ban 24 jam (skalian ini buat ajang istirahat). Setelah ban sepeda selesai ditambal kami melanjutkan perjalan yang selanjutnya menjadi pengalaman baru untuk saya,  Dimana dari bengkel sampai alun-alun kota jember saya yang menjadi biker dengan mengendarai mega pro new milik hendra (cukup lama juga neh tidak mengendari sepeda motor kompling yang terahir yaitu tiger milik mas Galih...hehehe).


Sampai di alun-alun Jember sekitar pukul 3 dini hari, di alun-alun Jember inilah kami semua mengisi perut. Saat itu para pedagang malam yang ada di alun-alun sudah mulai berbenah untuk pulang tetapi mereka tetap mempersilahkan kami menikmati santap pagi. Tak lama nasi goreng dan kopi panas terhidang di meja. Sekitar pukul 4 pagi, kami kembali menjutkan perjalanan munuju Taman Nasinal meru Betiri. Walaupun kami gagal menikmati matahari terbit di pantai, kami dapat menikmati indahnya hutan tropis yang diiringi suara burung bernyayi merdu dengan menghirup segarnya udara pagi yang kami nikmati sepanjang perjalanan menuju Taman Nasional Meru Betiri. 

Akhirnya sekitar pukul 8 kami memasuki Taman Nasional Meru Betiri yang disambut oleh sebuah gapura. Jalanan mulai berbatu-batu yang berlubang-lubang dengan pandangan sekitar perkebunan coklat, pinus dan kopi. Ketika kami bertanya kepada petugas ternyata untuk menuju pantai sukamade dibutuhkan waktu sekitar 8 jam lagi sehingga kami merubah arah tujuan yang lebih dekat yaitu pantai rajegwesi, hal ini terjadi karena di hari senin besok masing-masing dari teman-teman harus bekerja. Dan sekitar pukul 10 pagi kami telah sampai di pantai Rajegwesi.

Pantai rajegwesi memiliki pantai pasir putih yang memnjang sepanjang kurang lebih 1,5 km dan pasir pantai di barat  barat pantai berwarna coklat akibat endapan lumpur yang dibawa oleh sungai-sungai yang menuju ke pantai. Gelombang laut secara langsung menerjang tepi pantai tanpa adanya batu karang di tengah laut. Dan sekitar pukul 1 kami meninggalkan pantai untuk pulang. Walaupun pantai rajegwesi tidak begitu indah dan special tetapi kali ini perjalan yang kami tempuh cukup menatang, mungkin kami lain kali dapat lebih mengekplore pantai sukamade seperti tujuan awal kami. Ketika pulang kami lebih memilih jalur sebelah timur yaitu melewati kabupaten banyuwangi, sehingga perjalanan akan terasa berbeda. Sekitar pukul 4 sore kami sampai di Pelabuhan gilimanuk. Di pantai pelabuhan gilimanuk ini kami sempatkan untuk beristirahat sejenak dan selanjutnya kami langsung menuju kota situbondo, probolinggo, pasuruan dan tujuan terakhir kota malang.

Go Adventure….
Read More - TOURING TO "TAMAN NASIONAL MERU BETIRI"
Read More - TOURING TO "TAMAN NASIONAL MERU BETIRI"