Buat aku buku selalu menjadi
kebutuhan pokok, kenapa begitu ? karena badan butuh makanan dan salah satu
organ yang tidak akan berjalan jika hanya diberi makan adalah otak. Menurutku
makanan otak adalah ilmu pengetahuan dan untuk mendapatkan pengetahuan salah satu caranya dengan banyak
membaca buku. Malam ini yang menjadi bahan pikiranku mengenai buku bajakan neh. Pastinya kalian tau kan buku
bajakan, itu lho banyak yang bilang buku aspal (asli tapi Palsu). Buku-buku
bajakan ini sangat mudah kita jumpai di pasar buku bekas , dimana hampir
seluruh kota besar di Indonesia akan memiliki pasar – pasar buku bekas. Seperti
halnya di kota malang kita dapat menemuinya di sepanjang jalan wilis dengan
berbagai macam jenis buku bajakan mulai buku pelajaran sampai novel. Banyak masyarakat yang lebih memilih membeli buku
bajakan (blm punya data pastinya to penelitianya
sich, tetapi penjualan buku bajakan di wilis sangat tinggi) Harga buku bajakan
tentunya jauh lebih murah dari buku yang asli apalagi sebagai orang ekonomi
yang selalu berusaha hidup ekonomis tentunya buku bajakan lebih bisa menjadi
pilihan kita dan itulah realitasnya di masyarakat.
Gak munafik juga sih dulu
waktu aku masih mahasiswa sering sekali membeli
buku kuliah yang bajakan. Maklum dengan
uang saku minim, sementara di awal semester kita selalu diwajibkan mempunyai
buku, padahal 1 buku akuntansi yang besar-besar tu bisa mencapai 150rb per buah
(bayangin
az jika ada 8 mata kuliah dlm satu semester yang masing-masing perlu satu buku,
berapa pengeluaran untuk membeli buku dalam satu semester ?..#$ ). Sementara
buku aspal harganya hanya 50rb, bahkan lebih murah dari pada di fotocopy. Padahal
dengan kita fotocopy buku itu termasuk
dalam pembajakan hak cipta (kecuali klo
ijin penerbit nya, tapi apa ya mungkin kita ijin penerbitnya, belum lagi klo
buku luar negeri..wkwkwk). Saat semester 3 aku baru sadar, awalnya sich aku masa bodoh
yang penting uang sakuku cukup buat keperluan lain. (telat ya, tp lebih baik), alasanya awalnya yang membuat terbuka
pikiranku karena saat itu ada seorang dosen akuntansi intermediate 1 yang mewajibkan
buku yang dibawa ke kelas harus buku asli, ntah pinjam atau bagaimanapun
caranya harus punya buku asli. Dan benar
saja saat ada teman yang bukunya fotocopy dan aspal, oleh beliau disuruh keluar,
apalagi yang gak bawa buku. L
Beliau tidak menjelaskan
alasanya, tetapi lama kelamaan aku pun berfikir bahwa mengunakan buku bajakan
ataupun memfotocopy buku itu adalah perbuatan salah. Dan sejak saat itu aku sendiri juga lebih milih yang aslinya nya
saja bukan sok idealis tetapi dengan banyak alasan seperti :
1. Harga diri
pastinya, kenapa begitu karena kita coba berfikir dari segi penulis “
sudah berusaha dengan keras nulis tetapi
kita tidak menghargainyasama sekali, andaikan kita yang jadi penulisnya mana mungkin kita iklas hasil karya kita dibajak orang
lain , padahal kita membuatnya dengan susah payah. Dengan
alasan suka pada bukunya saja tidak cukup untuk kita menghargai tulisan orang lain, lebih-lebih dengan alasan tidak punya uang kita jadikan pembenar untuk membeli buku aspal. Justru seharusnya rasa senang pada tulisan orang lain, kita buktikan dengan cara diri kita membeli karya asli. Dengan kita
membeli karya asli berarti kita juga telah mengormati karya-karya orang lain bukan ?
2. Kualitas.
Buku aspal tu sering terlihat dari kualitas kertasnya, sampul depanya sih
oke tetapi isi dalamnya selalu
mengunakan kualitas kertas yang
rendah. Sehingga beberapa kali kita baca saja sudah robek dan terlepas sehingga
tidak nyaman dibaca Seperti baca buku hasil fotocopy-an, pasti ada aja cetakan
yang miring sana-sini, nggak simetris, tulisanya tidak jelas dan yang pasti membuat kita jadi malas
membacanya. Dengan kita membeli buku asli berati kita telah memberikan
pengetahuan untuk otak dengan pengetahuan yang barokah bukan ? (anggap saja
buku bajakan adalah makanan haram untuk otak kita) Bukankah sesuatu yang baik itu juga berasal
dari proses yang baik ?
3. Investasi. Dengan buku asli tentunya daya
tahan buku itu akan tahan lama sehingga bukunya dapat kita simpan dan nantinya
dapat dibaca oleh orang lain, bahkan oleh anak cucu kita, apalagi klo bukunya
langka kan bisa dijadikan barang investasi di masa depan.
4. Melanggar Hukum. Bahkan Pemerintah pun telah
mengeluarkan undang-undang yaitu UU nomor 19 tahun 2002 mengenai hak cipta. Tetapi undang-undang tersebut sepertinya hanya
sekedar. Bahkan parahnya buku bajakan pun ikut menyalin undang-undang
tersebut,..Tapi pada nggak ngeh kayaknya, atau tulisannya kurang besar, atau
kurang mengerikan. Malahan yang ngebajak buku biasanya juga ikut ngebajak
halaman peringatan itu..Fuh.
Jika kalian ingin membaca
buku dan tidak ada uang untuk membeli kalian dapat meminjamnya. Dengan catatan
dikembalikan dalam keadaan semula lho, kalau perlu saat mengembalikanya dalam
keadaan yang lebih baik seperti menyampul buku tersebut, dijamin dech teman
yang kalian pinjami justru ingin semua bukunya kamu pinjam. Selain itu jika tidak
ada teman yang bisa dipinjam bukunya, kalian dapat pergi ke perpustakaan, pasti
di tiap-tiap daerah ada perpustakaan kota yang menyediakan berbagai macam bacaan.
Jadi mulai sekarang ayuklah membeli buku asli kawan, dengan kita mulai dari diri kita sendiri otomatis kita juga akan mengurangi jumlah pembajakan, karena si pembajak buku pasti akan berhenti membajak jika tidak ada pembeli lagi dengan kata lain tidak ada permintaan buku bajakan sehingga ia akan berfikir ulang untuk bisnis buku bajakan ?
Jadi mulai sekarang ayuklah membeli buku asli kawan, dengan kita mulai dari diri kita sendiri otomatis kita juga akan mengurangi jumlah pembajakan, karena si pembajak buku pasti akan berhenti membajak jika tidak ada pembeli lagi dengan kata lain tidak ada permintaan buku bajakan sehingga ia akan berfikir ulang untuk bisnis buku bajakan ?