Senin, 01 Agustus 2011

KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR (Resumq Audit 1/ bab 4)


LINGKUNGAN HUKUM
Kegagalan audit sangat jarang sekali terjadi, namun jika hal itu terjadi, maka akan menimbulkan akibat yang luar biasa.
KECENDERUNGAN LITIGASI DI AMERIKA SERIKAT
Kecenderungan penting dimulai pada tahun 1980an, berlanjut pada tahun 1990, dan sampai pada lahirnya private securities litigation reform act pada tahun 1945. Jumlah dan biaya litigasi yang berkaitan dengan dugaan kekurangan audit mencapai tingkat yang membahayakan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya laporan kegagalan bisnis yang berakibat pada kerugian signifikan yang diderita oleh para investor dan pembayar pajak. Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa tingginya biaya ligitasi, ditambah dengan adanya persepsi bahwa para anggota dewan juri seringkali memberikan keterangan yang tidak benar dalam memberikan keputusan yang seharusnya wajar dan tidak memihak.

KEWAJIBAN MENURUT COMMON LAW
Common Law seringkali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak legislative. Dalam kasus common law, hakim memiliki fleksibilitas untuk mempertimbangkan faktor-faktor social, ekonomi dan politik maupun yurisprudensi yang pernah ada. Menurut common law, kewajiban hokum para CPA berkaitan luas dengan dua pihak, yaitu para klien dan pihak ketiga.

Kewajiban Kepada Klien
Dengan menyetujui untuk melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independent.istilah hubungan pribadi dalam kontrak menunjuk pada hubungan kontraktual yang ada antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam kontrak. Ciri khas suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan standar professional (GAAS).
Hukum Kontrak
Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak, apabila ia :
·         Menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS
·         Tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
·         Melanggar hubungan kerahasiaan klien
Apabila terjadi pelanggaran kontrak, biasanya penggugat akan mencari satu atau lebih jalan keluar sbb :
Kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak
Kerugian keuangan langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut
Kerugian terkait dengan kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akibat tidak langsung atas pelanggaran tersebut

Hukum Kerugian
Tindakan merugikan adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang. Tindakan merugikan yang sering dilakukan adalah sebagai berikut :
Kelalaian yang biasa ~ kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama
Kelalaian kotor ~ kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan pada suatu kondisi tertentu
Kecurangan ~ penipuan yang direncanakan

Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party)
 Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan
·         Kewajiban kepada pemegang hak utama
·         Kewajiban kepada pemegang hak lainya
Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
DoktrinÞ ultramares, Kewajiban dapat timbul jika pihak ketiga primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit. pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan. Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuangan yang mepunyai hubungan kontrak .


Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal
1.      Securities Act tahun 1933, persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak menderita kerugian.
2.      Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan penyampaian laporan tahunan setiap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Akibat tuntutan ini SEC dapat mencabut ijin praktek dari KAP yang yang melakukan kesalahan.
3.      Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas tetapi auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini.
4.      Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977, larangan pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha.

Kewajiban criminal
Beberapa undang-undang seperti Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminil.

Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
1.      Riset dalam auditing
2.      Penetapan standar dan aturan.
3.      Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
4.      Menetapka persyaratan penelaahan sejawat
5.      Melawan tuntutan hokum
6.      Pendidikan bagi pemakai laporan
7.      Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
8.      Perundingan untuk perubahan hukum.

Dalam meringankan kewajibannya auditor dapat melakukan langkah-langkah berikut :
1. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2. Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas
3. Mengikuti standar profesi
4. Mempertahankan independensi
5. Memahami usaha klien
6. Melaksanakan audit yang bermutu
7. Mendokumentasika pekerjaan secara memadai
8. Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10. Perlunya asuransi yang memadai
11. Mencari bantuan hukum

Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan. (Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan,2003)
Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum bagi seorang akuntan publik adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar