Senin, 01 Agustus 2011

UDIT LAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR (Resumq Audit 1/bab 2)


AZAZ-AZAZ YANG MENDASARI AUDIT :
1. Hubungan Antara Akuntansi Dengan Pengauditan.
Pelaporan keuangan yang merupakan tahap pengkomunikasian dalam akuntansi adalah penyampaian informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan, meskipun konsep pelaporan keuangan tidak hanya terbatas hanya pada laporan keuangan. Subyek suatu audit biasanya berupa data akuntansi yang ada dalam bukubuku, catatan dan laporan keuangan dari entitas yang diaudit.
Akuntansi
Audit
·         Tanggung jawab manajemen
·         Berpedoman GAAP atau SAK
·         Laporan dikirim ke pemegang saham disertai laporan audit
·         Tanggung jawab auditor
·         Berpedoman GAAS/SPAP
·         Laporan dikirim ke klien
·         Rekomendasi dikirim ke manajemen

MANFAAT EKONOMIS SUATU AUDIT
Manfaat ekonomis suatu audit laporan keuangan antara lain :
Akses ke Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal mewajibkan perusahaan publik untuk diaudit laporan keuangannya agar bisa didaftar dan bisa menjual sahamnya.
Biaya Modal Menjadi Lebih Rendah
Perusahaan-perusahaan kecil sering mengauditkan laporan keuangannya dalam rangka mendapatkan kredit dari bank atau dalam upaya mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan .
Pencegah Terjadinya Ketidakefisienan dan Kecurangan
Penelitian telah membuktikan bahwa apabila para karyawan mengetahui perusahaan akan diaudit oleh auditor independen, mereka cenderung untuk lebih berhati-hati agar dapat memperkecil terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan fungsi akuntansi dan memperkecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aktiva perusahaan.
Perbaikan dalam Pengendalian dan Operational
Berdasarkan observasi yang dilakukan selama auditor melaksaan audit, auditor independen sering kali dapat memberi berbagai saran untuk memperbaiki pengendalian dan mencapai efisiensi operasi yang lebih besar dalam organisasi klien.

KETERBATASAN PENGAUDITAN
Tidak ada audit yang dapat memberi jaminan penuh bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material yang timbul dari kesalahan pengolahan data atau kesalahan pertimbangan dalam memilih dan menerapkan prinsip akuntansi. Selain itu prinsip-prinsip pengukuran akuntansi seringkali menyediakan lebih dari satu alternatif untuk diguakan pada suatu transaksi atau kejadian tertentu. Tidak ada literatur akuntansi atau pertimbangan rasional yang menunjukan bahwa alternatif yang satu lebih baik dengan yang lain. Prinsip-prinsip
yang berlaku umum yang bersifat fleksibel memberi keleluasaan kepada penyusun laporan keuangan untuk mempengaruhi informasi yang disajikan dan oleh karenanya berpengaruh pada keandalan dan ketelitian informasi tersebut.

PIHAK-PIHAK YANG BERINTERAKSI DENGAN AUDITOR
Dalam suatu audit atas laporan, auditor menjalin hubungan professional dengan berbagai pihak yaitu :
Manajemen
Istilah “manajemen” mengandung arti sekelompok orang yang secara aktif merencanakan, mengkoordinasi, dan mengawasi operasi dan transaksi pada perusahaan, atau organisasi klien. Dalam konteks audit, manajemen meliputi pejabat pimpinan, kontroler, dan personil-personil kunci dalam perusahaan.
Dewan Komisaris dan Komite Audit
Dewan komisaris pada sebuah perseroan berkewajiban untuk mengawasi apakah perusahaan telah berjalan sesuai dengan kepentingan para pemegang saham.
Auditor Intern
Pekerjaan auditor intern tidak bisa digunakan sebagai pengganti pekerjaan akuntan publik, melainkan bisa menjadi pelengkap yang berguna bagi akuntan publik. Dalam menentukan seberapa jauh pekerjaan auditor intern akan digunakan, akuntan publik harus:
(1) Mempertimbangkan kompetensi dan obyektifitas auditor intern dan
(2) Menilai kualitas pekerjaan auditor intern.
Pemegang Saham
Selama penugasan audit berlangsung, auditor biasanya tidak berhubungan langsung dengan para pemegang saham karena mereka bukanlah pejabat atau pegawai perusahaan. Namun demikian auditor akan berhadapan langsung dengan para emegang saham pada saat perusahaan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan auditor harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pemegang saham.

SEPULUH BUTIR STANDAR AUDITING
Sepuluh Standar auditing terbagi menjadi tiga kelompok yaitu :
a)      Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya denan cermat dan seksama.
b) Standar Pekerjaan Lapangan
4.      Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
5.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
6.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
c) Standar Pelaporan
7.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
8.      Laporan audit harus menunjukan keadaan yang ada didalam prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumya .
9.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
10.  Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

PENERAPAN STANDAR AUDITING
Standar auditing bisa diterapkan pada setiap audit yang dilakukan oleh akuntan publik, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan klien, bentuk organisasi bisnis, jenis industri, ataupaun perusahaan bertujuan mencari laba atau tidak bertujuan mencari laba. Konsep materialitas dan resiko berpengaruh terhadap penerapan seluruh standar, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Materialitas berkaitan dengan relatif pentingnya suatu hal atau suatu pos. Risiko berkaitan dengan kemungkinan suatu pos atau suatu hal
disajikan secara tidak benar.

HUBUNGAN ANTARA STANDAR AUDITING DENGAN PROSEDUR
AUDITING
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. “Prosedur” menyangkut langkah yang harus dilaksanakan selama audit berlangsung, sedangkan “standar” berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu pelaksaan serta dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang bersangkutan.

LAPORAN AUDITOR
Laporan audit adalah alat formal yang digunakan auditor dalam mengkomunikasikan kesimpulan tentang laporan keuangan yang diaudit kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Di dalam menerbitkan suatu laporan audit,auditor harus mematuhi keempat standar pelaporan dalam standar auditing.
LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU
Laporan audit bentuk baku adalah laporan yang paling sering diterbitkan oleh akuntan publik. Laporan ini memuat pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opnion) yang mengandung arti bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas suatu satuan usaha, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

·         Alinea Pendahuluan
·         Alinea Lingkup (Scope)
·         Alinea Pendapat
auditor akan memberikan salah satu dari pendapat berikut :
Pendapat wajar dengan pengecualian yang menyatakan bahwa kecuali untuk hal atau hal-hal yang menimbulkan pengecualian, laporan keuangan menyajikan secara wajar….sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
Pendapat tidak wajar yang menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar…..sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
Menolak memberi pendapat yang menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan. Penyimpangan dari prinsip akuntansi berlaku umum meliputi penggunaan prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum, penerapan prinsip akuntansi secara salah, dan tidak membuat pengungkapan sebagaimana diminta oleh prinsip akuntansi berlaku umum. Sebagai contoh, apabila laporan keuangan klien menunjukan adnya perubahan dalam suatu prinsip akuntansi yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan, atau bila laporan keuangan disusun tidak berdasarkan harga perolehan historis (historical cost).

TANGGUNGJAWAB AUDITOR DAN KESENJANGAN EKSPEKTASI
Para pemakai laporan keuangan yang telah diaudit mengharapkan auditor :
• Melakukan audit dengan kompetensi teknis, integritas independen, dan obyektif.
• Mencari dan mendeteksi salah saji material, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
• Mencegah diterbitkannya laporan keuangan yang menyesatkan.
Sebagian pemakai laporan berkesimpulan bahwa harapan-harapan diatas tidak akan terpenuhi, sehingga timbul apa yang disebut kesenjangan ekspektasi (ekspektasi gap). Kesenjangan ekspektasi sebagian besar berhubungan dengan tiga hal :
1.      KEKELIRUAN DAN KETIDAKBERESAN
Istilah kekeliruan (error) berarti salah saji (misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan laporan keuangan yang tidak disengaja.
·         Tanggungjawab Mendeteksi Kekeliruan dan Ketidakberesan
·         Tanggungjawab untuk Melaporkan Kekeliruan dan Ketidakberesan
Auditor berkewajiban untuk mengkomunikasikan setiap ketidakberesan material yang ditemukan selama audit kepada komite audit. Kode Etik akuntan yang disusun IAI mengaharuskan auditor untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Namun dalam keadaan-keadaan tertentu dibawah ini, auditor berkewajiban  mengungkapkan ketidakberesan yang di ketahui dalam auditnya kepada pihak selain klien.

2.      PELANGGARAN HUKUM OLEH KLIEN
Unsur tindakan melanggar hukum oleh klien adalah unsur tindakan pelanggaran yang dapat dihubungkan dengan satuan usaha yang laporan keuangannya diaudit, atau tindakan manajemen atau karyawan yang bertindak atas nama satuan usaha.
·         Tanggungjawab untuk Mendeteksi Pelanggaran Hukum oleh Klien
·         Tanggungjawab untuk Melaporkan Pelanggaran Hukum oleh Klien
Auditor harus mengkomunikasikan setiap unsur pelanggaran hukum oleh klien yang diketahuinya kepada komite audit. Tanggungjawab auditor untuk mengungkapkan unsur melawanhukum oleh klien kepada pihak luar, sama seperti halnya ketidakberesan.

3.      PELAPORAN TENTANG PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS KEMAMPUAN SATUAN USAHA DALAM MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUPNYA
Auditor harus menyatakan kesimpulannya dalam laporan auditor:
• Apabila pengungkapan yang dibuat manajemen dalam laporan keuangan tentang kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dipandang auditor, maka bisa diberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, namun dengan memberi tambahan alinea penjelasan dibawah alinea pendapat untuk menjelaskan ketidakpastian( uncertainty) atas pengungkapan manajemen tersebut.
• Apabila pengungkapan manajemen dalam laporan keuangan dipandang tidak memadai oleh auditor, yang berarti laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum, maka auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, dan menjelaskan alasannya dalam alinea penjelasan yang dicantumkan sebelum alinea pendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar